Pelanggaran Kampanye Makin Berani dan Terang-terangan
Kampanye hari keempat kemarin, konstelasi politik mulai memanas. Paling tidak, pelanggaran terus meningkat. Bagaimana tidak, berbagai pelanggaran terus terjadi. Di Kota Malang, Partai Golkar terang-terangan menggunakan ruang kuliah, sebagai ajang kampanye. Kemudian di Batu, seorang PNS melakukan kampanye untuk Partai Demokrat.
Di Kota Malang, setelah sebelumnya PKNU menggelar sosialisasi UUD ’45 di aula Masjid Shalahudin, kemarin, giliran Partai Golkar yang menggunakan tempat pendidikan untuk melakukan kampanye.
Partai penguasa di era orde baru ini, terang-terangan kampanye di ruang kuliah Sekolah Tinggi Ekonomi Malang (STIEKMA) Kerthanegara.
Padahal, panwaslu sudah mengingatkan. Ashari Husen, Panwaslu Kota Malang menyebut, Partai Golkar sudah ditegur dan diingatkan oleh petugas Panwascam yang berada di lokasi acara. Hanya saja, Partai Golkar tetap menggelar kampanye putaran pertama Dapil Lowokwaru di STIEKMA, dengan alasan lembaga pendidikan itu milik Partai Golkar.
‘’Kami akan membahas bersama anggota Panwaslu yang lain, terkait kepemilikan lembaga pendidikan yang dimiliki Parpol. Apakah termasuk lokasi yang diperbolehkan untuk kampanye atau tidak. Aturan-aturan yang ada akan kami kaji kembali, apakah itu termasuk pelanggaran atau tidak,’’ kata Ashari kepada Malang Post.
Padahal dalam UU 10/ 2008 tentang Pemilu pasal 84 huruf h, sudah jelas disebut, kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Ketua DPD Partai Golkar Kota Malang, Aries Pudjangkoro membantah jika kampanye yang dilakukan partainya melanggar aturan perundangan.
Dia beralasan, STIEKMA Kertanegara yang didalamnya terdapat SMP dan SMA Kerthanegara, merupakan lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Partai Golkar melalui Yayasan Pendidikan Ilmu dan Karya yang juga diketuai olehnya.
Lagipula, kampanye yang digelar secara tertutup itu tidak sampai menganggu proses belajar dan mengajar di lembaga pendidikan itu. SMP, SMA dan perkuliahan sedang masa libur.
‘’Lembaga pendidikan ini milik kami. Saat libur sekolah, tidak ada salahnya kami memanfaatkan tempatnya untuk kegiatan ini dan tidak sampai menganggu proses pendidikan,’’ ujar Aries.
Hal senada disampaikan Ketua Bapilu Partai Golkar, Djainuri. Menurut dia, selama pemilik gedung tidak keberatan dan memberikan izin untuk penggunaan gedungnya, tidak ada masalah. Bahkan dengan enteng dia menyebut, sebelumnya Partai Golkar juga menggelar kampanye simpatik di aula Kelurahan Lesanpuro.
‘’Kalau pemilik gedung tidak keberatan untuk digunakan kampanye, tidak ada masalah. STIEKMA ini juga masih di bawah pengelolaan Partai Golkar. Jadi masih milik sendiri,’’ tambahnya.
Sementara itu, Panwaslu Kota Malang akan mengklarifikasikan kegiatan sosialisasi UUD ’45 yang dilakukan di aula Masjid Shalahudin Malang yang masih berada di lingkungan lembaga pendidikan Shalahudin. Panwas masih mengumpulkan semua data lapangan yang berhasil dikumpulkan petugas Panwas.
‘’Kami akan melakukan klarifikasi kepada partai yang bersangkutan dalam waktu dekat, terkait dengan acara yang digelarnya di aula Masjid. Apakah kegiatan itu digelar partai atau lainnya,’’ tambah anggota Panwaslu Kota Malang, Imam Rofii yang menangani bidang pelaporan dan tindak lanjut laporan.
Sementara di Batu, seorang dokter PNS, ikut dalam kampanye Partai Demokrat. Bukan itu saja, dia juga mengajak pasiennya untuk memilih partai bernomor 31 ini.
Kejadian itu berlangsung di Graha Wangsa Kelurahan Sisir Batu dalam acara bakti sosial. Dr Himawan Setyo Bhakti, seorang dokter PNS yang bertugas sebagai staf khusus bidang social enginering di Depdagri, menjadi satu dari enam dokter yang diturunkan dalam bakti sosial tersebut.
Saat pengobatan gratis itu, Himawan memang tak mengenakan seragam dan berbagai identitas PNS. Tapi disela-sela memberi pengobatan, dengan nada canda dia sempat mempengaruhi pasien untuk memilih Partai Demokrat.
Hal itu tampak ketika ia memeriksa salah seorang pasien lansia. ‘’Ingat ya, pilih Partai Demokrat, nomor 31,’’ ucap Himawan kepada pasien tersebut sembari terus melakukan proses pemeriksaan kesehatan.
Ketika hal itu diklarifikasi, dr Himawan mengaku hanya bercanda. Tapi dia membenarkan jika saat bakti sosial tersebut, statusnya adalah PNS aktif. Bahkan dia tengah mangajukan permohonan pindah ke Kabupaten Malang.
‘’Kehadiran saya bukan untuk kampanye. Karena dokter, saya memberi pelayanan kesehatan. Jangankan di kampanye, perang saja dokter tetap boleh memberi pelayanan kesehatan,’’ kilahnya.
Dikonfirmasi, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Batu, Djoko Lestariyono menegaskan pihaknya tidak bermaksud melawan ketentuan. ‘’Kegiatan kami murni untuk kepedulian sosial, membantu warga yang tak mampu. Ini sudah komitmen kami,’’ tegas Djoko.
Dia mengatakan, selama masa kampanye dan beraktifitas politik, Partai Demokrat yang dipimpinnya tak pernah ingin bertentangan dengan aturan. Soal kehadiran dokter berstatus PNS, menurut Djoko karena murni kegiatan sosial.
Pemeriksaan kesehatan itu sendiri diikuti lebih dari seribu orang dan ditangani enam dokter. Dari enam dokter, tercatat hanya dr Himawan saja yang berstatus sebagai PNS.
Adi Wiyono, anggota Panwaslu bidang pengawasan yang dikonfirmasi kemarin sore memastikan pihaknya segera meminta klarifikasi ke Partai Demokrat. ‘’Pertama harus diketahui dulu, apakah dia (dr Himawan, Red.) memiliki izin atau tidak. Karena ada dan tidaknya pelanggaran, berdasarkan surat izin,’’ jelasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan UU 10/2008 tentang pemilu, pada pasal 82, ayat 2 huruf e melarang pelaksana kampanye melibatkan PNS dalam kampanye. Bila melanggar, akan dikenai hukuman dengan ancaman kurungan paling cepat 3 bulan dan paling lama 12 bulan. Atau denda paling rendah Rp 30 juta dan setinggi-tingginya Rp 60 juta.
Sedangkan pasal 237 UU 10 tahun 2008, menyebutkan ancaman hukuman bagi PNS yang terlibat dalam kampanye dengan ancaman hukuman kurungan paling cepat 3 bulan dan paling lama 12 bulan. Atau ancaman dendanya paling rendah Rp 30 juta dan setinggi-tingginya Rp 60 juta.
relanggaran kampanye
Label: relanggaran kampanye | author: widikkablog
Langganan:
Postingan (Atom)